Sekda Tegaskan Jangan Ada Intimidasi Terhadap Pedagang di Pasar Simpang Baru
PEKANBARU - Oknum mengaku ahli waris pemilik lapak dan kios di Pasar Simpang Baru Panam, Kota Pekanbaru jangan sampai melakukan intimidasi terhadap pedagang. Mereka tidak boleh menghalangi pedagang yang hendak berjualan. Apalagi para pedagang yang menjadi sasaran oknum ahli waris itu memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Pasar tersebut bukan merupakan pasar milik pribadi, tetapi pasar yang berada di bawah pengelolaan pemerintah kota. "Untuk Pasar Simpang Baru sudah jelas ya, sudah ada juga warning dari Kapolresta Pekanbaru, jangan sampai pedagang di sana kena intimidasi," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (8/10/2026). Tim gabungan segera menertibkan aksi pemasangan palang di lapak dan kios pedagang oleh oknum mengaku ahli waris. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal turun ke lokasi bersama Kepolisian Pekanbaru serta dinas terkait. "Kita akan turun ke pasar, guna mengambil alih kembali kios yang ...